Livejurnal69 – Kompas - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI tengah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggara Informasi dan Transaksi Elektronik (RPP PITE) yang juga mengatur tentang data center. Aturan tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini.
"RPP PITE belum jadi, ditargetkan tahun ini lah bisa selesai. Sekarang masih dibahas di Kemenkumham setelah itu akan diharmonisasi lalu disampaikan kepada Presiden dan ditetapkan," ujar Dirjen Aptel Kemenkominfo, Ashwin Sasongko, Rabu (18/8/2010), di Gedung Indosat, Jakarta.
Peraturan ini nantinya akan bersifat memaksa bagi setiap instansi yang melakukan transaksi elektronik di Indonesia. Mereka harus membangun pusat datanya di sini agar bisa diakses otoritas pemerintahan. "Ini perintah dari UU ITE yang mengharuskan data ada di sini, jadi perlu dibangun pusat data," ujarnya usai mengisi sesi dalam Talkshow Internet Sehat.
Bagaimana dengan sanksi bagi institusi yang tidak mendirikan pusat data? "Jelas ada sanksi. Sanksinya diatur dalam RPP ini. Dan kalau sudah ditetapkan menjadi PP, tentu aturan ini akan bersifat memaksa untuk semua (pelaku bisnis transaksi elektronik)," ujar Ashwin.
Sebelumnya, pemerintah sempat memaksa produsen BlackBerry, Research in Motion (RIM), untuk segera mendirikan pusat data di Indonesia. Akan tetapi, RIM masih enggan berkomentar tentang kejelasan akan kemungkinan didirikannya pusat data RIM di Indonesia. Bagi pemerintahan Indonesia, pembangunan pusat data di sini penting untuk mendeteksi tindak pidana yang mungkin terjadi dalam transaksi eletronik.
Tidak hanya RIM, melalui RPP PITE ini nantinya semua unit bisnis yang melibatkan transaksi elektronik seperti penerbangan dan perbankan, wajib hukumnya untuk mendirikan pusat data di Indonesia.
"RPP PITE belum jadi, ditargetkan tahun ini lah bisa selesai. Sekarang masih dibahas di Kemenkumham setelah itu akan diharmonisasi lalu disampaikan kepada Presiden dan ditetapkan," ujar Dirjen Aptel Kemenkominfo, Ashwin Sasongko, Rabu (18/8/2010), di Gedung Indosat, Jakarta.
Peraturan ini nantinya akan bersifat memaksa bagi setiap instansi yang melakukan transaksi elektronik di Indonesia. Mereka harus membangun pusat datanya di sini agar bisa diakses otoritas pemerintahan. "Ini perintah dari UU ITE yang mengharuskan data ada di sini, jadi perlu dibangun pusat data," ujarnya usai mengisi sesi dalam Talkshow Internet Sehat.
Bagaimana dengan sanksi bagi institusi yang tidak mendirikan pusat data? "Jelas ada sanksi. Sanksinya diatur dalam RPP ini. Dan kalau sudah ditetapkan menjadi PP, tentu aturan ini akan bersifat memaksa untuk semua (pelaku bisnis transaksi elektronik)," ujar Ashwin.
Sebelumnya, pemerintah sempat memaksa produsen BlackBerry, Research in Motion (RIM), untuk segera mendirikan pusat data di Indonesia. Akan tetapi, RIM masih enggan berkomentar tentang kejelasan akan kemungkinan didirikannya pusat data RIM di Indonesia. Bagi pemerintahan Indonesia, pembangunan pusat data di sini penting untuk mendeteksi tindak pidana yang mungkin terjadi dalam transaksi eletronik.
Tidak hanya RIM, melalui RPP PITE ini nantinya semua unit bisnis yang melibatkan transaksi elektronik seperti penerbangan dan perbankan, wajib hukumnya untuk mendirikan pusat data di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar
Sahabat yang budiman jangan lupa Setelah membaca untuk memberikan komentar.Jika Sobat Suka Akan Artikelnya Mohon Like Google +1 nya.
Komentar yang berbau sara,fornografi,menghina salah satu kelompok,suku dan agama serta yang bersifat SPAM dan LINK karena akan kami hapus.Terima Kasih Atas Pengertiannya