Livejurnal69 - Untuk mencegah konten asusila di internet, pemerintah telah menggandeng operator-operator telekomunikasi untuk memblokir situs-situs porno.
Hari ini Kementrian Komunikasi dan Informatika melakukan uji coba pemblokiran situs porno bersama enam operator penyedia internet besar di Indonesia.
Mereka adalah Bakrie Telecom, Indosat, Indosat Mega Media (IM2), Telkom, Telkomsel, dan XL Axiata."Mereka sengaja dipilih sebagai representasi pangsa pasar paling dominan. Mereka menguasai hampir 87 persen pangsa pasar di Tanah Air," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, di Gedung Depkominfo, Jakarta, Selasa 10 Agustus 2010.
Diharapkan, keenam operator tadi bisa mendukung target pemerintah untuk bisa mengurangi sekitar 90 persen trafik situs-situs porno selama bulan Ramadan.
Melalui layanan data milik lima provider tersebut, Kominfo sempat melakukan uji coba untuk membuka beberapa situs porno dengan rating tertinggi, seperti playboy, 17tahun, Youporn, dan Komikmuhammad di blogspot. "Dan, semuanya berhasil diblokir, termasuk keyword 'porn' pada Google Search," kata Tifatul.
Pemblokiran ini sifatnya bukan sementara. Bahkan ke depan, semua operator harus mengupdate daftar situs porno yang musti diblokir secara berkala. "Setelah melalui uji coba ini, saya pastikan 80 persen situs yang mengandung konten porno telah terblokir."
Dari pihak regulator, Dirjen Aptel akan mengawasi di lapangan. Nanti, rencananya akan dibuka prosedur tata cara pelaporan dari masyarakat jika menemukan situs porno.
Tifatul menjelaskan, kini ada sekitar 45 juta pengguna Internet yang terdaftar oleh Kemenkominfo. Jumlah itu belum termasuk pengguna warung Internet (warnet). Sayangnya, Indonesia merupakan salah satu negara penggemar situs porno terbesar di dunia.
Sesuai dengan UU no. 36/1999 tentang Kesusilaan dan UU no 11/2008 tentang UU ITE, pemerintah melarang keras pendistribusian konten porno (termasuk gambar, video, atau materi porno lainnya yang bisa dibagi melalui media elektronik).
Pada UU ITE, orang yang sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, bisa diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda sebesar Rp 1 miliar
0 komentar:
Posting Komentar
Sahabat yang budiman jangan lupa Setelah membaca untuk memberikan komentar.Jika Sobat Suka Akan Artikelnya Mohon Like Google +1 nya.
Komentar yang berbau sara,fornografi,menghina salah satu kelompok,suku dan agama serta yang bersifat SPAM dan LINK karena akan kami hapus.Terima Kasih Atas Pengertiannya