Dalam sosialisasi dan pelatihan Pemberantasan Pembajakan Software di Medan, Kamis, Donny mengatakan, tingkat pembajakan perangkat lunak itu mencapai 86 persen di Indonesia.
"Artinya, dari 100 perangkat yang diinstall, 86 unit diantaranya dibajak atau menggunakan alat tanpa lisensi," katanya.
Kemudian, kata Donny, dari hasil penelitian International Data Coorporation, sebuah lembaga riset internasional, diketahui terdapat 100 lebih kasus pembajakan software di tanah air.
Hasil penelitian lembaga itu juga, produsen software di dunia mengalami kerugian yang mencapai 886 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada 2009 akibat pembajakan tersebut.
Nilai kerugian untuk 2010 belum dapat diketahui karena masih tahun berjalan. "Biasanya akan diumumkan pada Mei mendatang," katanya.
Secara umum, kata Donny, pemberantasan dan penegakan hukum dalam kasus pembajakan software tersebut belum maksimal sebagaimana harapan.
Meski demikian, pihaknya melihat ada perkembangan yang menggembirakan Karena upaya penyelidikan dan penegakan hukum tersebut semakin membaik setiap tahunnya.
BSA selalu berupaya memberikan dukungan kepada pihak kepolisian untuk meningkatkan kemampuan personelnya dalam penyelidikan kasus pembajakan software.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan pelatihan dan sosialisasi terhadap personel Polri di berbagai daerah terkait seluk beluk pembajakan software tersebut.
Untuk sementara waktu, BSA menjalin nota kesepahaman dengan lima instansi kepolisian, yakni Polda Jawa Timur, Polda Kepulauan Riau, Polda Banten, Polda Bali dan Polda Sumatera Utara dalam pemberantasan praktik pembajakan perangkat lunak itu.
Pihaknya juga siap memberikan bantuan lain kepada pihak kepolisian seperti tenaga ahli dalam penyelidikan guna mengungkapkan kasus pembajakan tersebut.
(Sumeber: AntaraNews)
1 komentar:
boleh saja sobat. untuk kebaikan bisa saja saya mendukung. apa lagi sesama blogger. mudah ,mudahan berhasil sobat
Posting Komentar
Sahabat yang budiman jangan lupa Setelah membaca untuk memberikan komentar.Jika Sobat Suka Akan Artikelnya Mohon Like Google +1 nya.
Komentar yang berbau sara,fornografi,menghina salah satu kelompok,suku dan agama serta yang bersifat SPAM dan LINK karena akan kami hapus.Terima Kasih Atas Pengertiannya